Digitalisasi Tilang di Rembang: Satlantas Gunakan Handheld, Bayar Denda Kini Cukup Lewat BRIVA

Transparan dan Praktis, Satlantas Polres Rembang Gunakan E-Tilang Handheld untuk Tertibkan Pengendara.

Bursanasional.com || Rembang – Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas terus dilakukan jajaran Polres Rembang. Kini, melalui Satlantas Polres Rembang, penindakan pelanggaran di jalan raya resmi menggunakan perangkat e-tilang berbasis handheld.

Penerapan sistem tersebut disosialisasikan langsung oleh Kasat Lantas AKP Ryan Mitha dalam kegiatan di Jalan Diponegoro, Rembang, Kamis (26/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa penggunaan perangkat elektronik ini bertujuan menciptakan proses tilang yang lebih terbuka, cepat, dan profesional.

Menurutnya, sistem handheld memungkinkan petugas memproses pelanggaran secara real time di lokasi kejadian. Pelanggaran yang tampak secara kasatmata seperti melawan arus, tidak memakai helm, hingga menggunakan ponsel saat berkendara akan langsung dicatat dalam perangkat. Setelah itu, pelanggar menerima barcode e-tilang sebagai bukti resmi penindakan.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Semua proses pembayaran bisa dilakukan secara elektronik melalui BRI Virtual Account atau BRIVA,” terang AKP Ryan Mitha.

Digitalisasi ini diharapkan mampu memangkas potensi praktik yang tidak transparan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rembang.

Satlantas menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Kepolisian pun mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama setiap kali berkendara.

Related Articles

spot_img

TRENDING