
REMBANG – Kesadaran hukum di tengah masyarakat dinilai masih perlu terus ditingkatkan. Banyak persoalan muncul bukan semata karena pelanggaran, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang berlaku.
Berangkat dari kondisi tersebut, DPD KNPI Kabupaten Rembang meluncurkan Program Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat Kabupaten Rembang. Program ini menjadi langkah nyata untuk mendorong warga agar lebih melek hukum sekaligus tidak ragu mencari pendampingan saat menghadapi persoalan.
Ketua dan pengurus DPD KNPI Rembang memandang bahwa akses terhadap informasi hukum harus terbuka dan mudah dijangkau. Selama ini, sebagian masyarakat masih menganggap urusan hukum sebagai sesuatu yang rumit, mahal, dan menakutkan. Padahal, pemahaman dasar mengenai hukum sangat penting dalam kehidupan sehari hari, mulai dari persoalan keluarga, waris, perjanjian, sengketa tanah, hingga masalah pidana maupun perdata.
Melalui program ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum secara terbuka, ramah, dan profesional. Layanan diberikan oleh advokat muda asal Rembang, Adv. Moch. Shofiyul Albab, S.H., yang siap memberikan pendampingan awal, penjelasan prosedur, serta arahan solusi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Kehadiran advokat muda dalam program ini juga menjadi bagian dari semangat kolaborasi pemuda dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Tidak hanya berbicara pada tataran wacana, tetapi hadir langsung membantu masyarakat memahami langkah hukum yang tepat.
Program konsultasi ini tidak dipungut biaya. Warga yang memiliki pertanyaan atau menghadapi persoalan hukum dapat memanfaatkan layanan ini sebagai tahap awal sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Dengan adanya pendampingan awal, diharapkan masyarakat tidak salah langkah, tidak mudah terintimidasi, dan tidak terjebak dalam informasi yang keliru.
DPD KNPI Rembang berharap program ini dapat menjadi ruang edukasi hukum yang berkelanjutan. Semakin tinggi tingkat literasi hukum masyarakat, maka semakin kecil potensi terjadinya konflik atau pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Bagi masyarakat Kabupaten Rembang yang ingin memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis ini, dapat menghubungi nomor WhatsApp 089 535 994 6582 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut maupun menjadwalkan sesi konsultasi.
Melalui program ini, DPD KNPI Rembang ingin menegaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya milik segelintir orang. Akses terhadap pemahaman hukum adalah hak setiap warga negara, dan langkah kecil ini diharapkan menjadi awal terbentuknya masyarakat Rembang yang lebih sadar, berani, dan cerdas dalam menghadapi persoalan hukum.


