Pemprov Jateng Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan. Ini bocoran Waktunya!

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapus pokok pajak dan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan wajib pajak. Kebijakan ini berlaku terbatas mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan tunggakan PKB di Jateng mencapai Rp2,8 triliun dan tercatat sebagai piutang daerah tahun 2025.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” jelas Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).

Syarat: Bayar Pajak Tahun Berjalan

Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak harus melunasi PKB tahun 2025.

“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tegas Luthfi.

Kebijakan ini mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Luthfi menyatakan koordinasi telah dilakukan dengan pemangku kepentingan.

“Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” ujarnya.

Imbauan untuk Segera Manfaatkan Momen

Luthfi mengingatkan agar masyarakat tak melewatkan periode penghapusan ini.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” katanya.

Ia menekankan kebijakan ini sebagai upaya percepatan penerimaan pajak.

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” pungkasnya.

Related Articles

spot_img

TRENDING