Jangan Panik, Ini Solusi Kena Tilang di Luar Kota

Jangan Panik, Ini Solusi Kena Tilang di Luar Kota

Pernah kena tilang? Pernah kena tilang di luar kota? Saya pernah. Artikel ini akan mengulas tentang bagaimana proses jika kita terkena tilang di luar kota.

Saat ini memang sudah diberlakukan tilang secara elektronik. Namun di Jalan-jalan tertentu terkadang masih diberlakukan tilang secara manual.

Dalam proses tilang, terdapat dua slip tilang yaitu slip tilang berwana merah, dan slip tilang berwarna biru.

Ada dua solusi yang bisa diambil ketika kita terkena tilang di Luar daerah.

1. Pertama dengan mengakui kesalahan

Dengan mengakui kesalahan, biasanya pengendara akan diberikan slip tilang warna biru. Dan pengendara bisa langsung membayar, dengan menitipkan denda ada Bank yang ditunjuk.

2. Lanjut ke Pengadilan

Ketika pengendara tidak mengakui kesalahan, maka kasus akan dilanjutkan ke pengadilan setempat. Pengendara akan mendapatkan surat tilang warna merah yang berisi pasal yang menjerat pelanggar, waktu, dan tanggal untuk melangsungkan sidang. Slip merah berfungsi sebagai undangan untuk menghadiri persidangan.

Pelanggar akan diminta untuk membayar denda tilang setelah ada putusan dan penetapan atas pelanggaran yang dilakukan.

Masalahnya, terkadang pengendara bingung. Bagaimana jika pada saat yang ditentukan, tidak bisa mengikuti sidang. Umumnya, ketika pelanggar tidak mengikuti sidang, maka kasus akan dilimpahkan di Kejaksaan.

Jika memang pada waktu yang ditentukan tidak bisa hadir. Pengendara bisa datang ke kejaksaan untuk selanjutnya menanyakan kepada petugas perihal sidang tilang.

Petugas kejaksaan akan membacakan putusan hakim, dan jumlah denda yang harus dibayar sebagai syarat untuk mendapatkan surat-surat yang disita.

Trending :   Ilustrasi Digital Toyota Innova Hybrid, Seperti Inikah Wujudnya?

Demikian solusi kena tilang di Luar kota. Sebagai catatan, Cara ini memang bisa dilakukan, namun sebagai warga negara yang baik. Usahakan sebisa mungkin untuk mengikuti persidangan sebagai wujud hormat kepada Negara atas proses hukum negara.

Jadi ketika kena tilang di luar kota. Sebaiknya segera diputuskan, ingin mendapatkan slip tilang warna merah, atau meminta slip tilang warna biru dengan mengakui kesalahan.

Terakhir, untuk menghemat waktu, tenaga dan pikiran. Semoga sistem tilang elektronik akan segera diterapkan merata diseluruh Indonesia. Sekian

TRENDING

ARTIKEL TERBARU