FORRBES Soroti Seleksi JPTP, Dokumen KUA-PPAS, dan Dugaan TPP Dindikpora Rembang

FORRBES lakukan aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Rembang.

Bursanasional.com || Rembang – Forum Rakyat Rembang Bersatu (FORRBES) bersama sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga menggelar aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, Senin (28/09/2026). Aksi tersebut menyoroti tiga persoalan, yakni seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), dokumen KUA-PPAS APBD, serta dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dindikpora Rembang.

Di DPRD Rembang, FORRBES mendesak agar fungsi pengawasan terhadap proses seleksi JPTP dijalankan secara maksimal. Massa mempertanyakan penundaan proses seleksi hingga 2027 serta meminta pemeriksaan terhadap seluruh tahapan dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

FORRBES juga meminta DPRD dan Inspektorat menelusuri persoalan dokumen KUA-PPAS APBD secara menyeluruh. Mereka mendesak agar proses administrasi, penyusunan, dan penggunaan dokumen tersebut dibuka secara transparan serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Sementara itu, di Kantor Kejaksaan Negeri Rembang, massa menyoroti dugaan penyimpangan pembayaran TPP Dindikpora dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Dalam materi tuntutannya, FORRBES menyinggung hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat pembayaran sebesar Rp2.058.834.687 kepada pegawai Dindikpora yang juga menerima tunjangan profesi guru.

Sebelumnya, pada Agustus 2026, Kejari Rembang menyatakan penanganan dugaan penyimpangan TPP tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sekitar 270 kepala sekolah direncanakan dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara.

Atas persoalan itu, FORRBES meminta Kejaksaan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam aksinya, FORRBES memberikan batas waktu tujuh kali 24 jam kepada DPRD dan Kejari Rembang untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.

“APBD merupakan uang rakyat sehingga setiap proses penggunaan dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar perwakilan massa dalam orasinya.

Trending :   Tradisi yang Tak Pernah Pudar, Syuronan Makam Eyang Djati Kusumo Kembali Hidupkan Kearifan Lokal

FORRBES menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Rembang. Mereka berharap seluruh persoalan ditindaklanjuti berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan pengawalan internal massa. Sebelumnya, 14 organisasi masyarakat dan lembaga yang tergabung dalam FORRBES telah melakukan konsolidasi pada 24 September 2026 untuk menyatukan langkah terkait tuntutan transparansi, tata kelola pemerintahan, dan penegakan hukum.

Related Articles

TRENDING