
Bursanasional.com – Rembang || Upaya Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus diperkuat. Hal itu ditandai dengan diresmikannya Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang, pada Rabu (24/12/2025).
Kehadiran UPT PPA menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan terpadu bagi korban kekerasan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pengaduan, pendampingan, dan pemulihan yang aman serta profesional.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menjelaskan bahwa UPT PPA telah siap beroperasi secara penuh. Kesiapan tersebut meliputi kelengkapan sarana prasarana hingga sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
“UPT PPA didukung oleh tim lintas profesi, mulai dari kepala UPT, tenaga administrasi, psikolog, analis hukum, pekerja sosial, petugas keamanan, hingga pengemudi. Ini menjadi modal penting untuk memberikan layanan yang menyeluruh kepada korban,” ungkap Prapto.
Ia menyampaikan, UPT PPA Kabupaten Rembang menyediakan 11 jenis layanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Layanan tersebut mencakup penerimaan pengaduan, pemberian informasi hak-hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemantauan proses pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, UPT PPA juga telah dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur alur penanganan kasus, mulai dari pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan dan mediasi kasus, pendampingan berkelanjutan, hingga penyediaan penampungan sementara.
“Dengan adanya UPT PPA, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terpusat di satu unit layanan. Sementara Bidang PPA Dinsos PPKB akan lebih fokus pada program pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa peresmian UPT PPA merupakan tonggak penting dalam upaya perlindungan kelompok rentan. Menurutnya, UPT PPA bukan sekadar kantor pelayanan, melainkan simbol keberpihakan pemerintah kepada korban kekerasan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan dan anak korban kekerasan memiliki tempat yang aman untuk mengadu, didengar, dan didampingi. Negara hadir untuk melindungi mereka,” tegas Fahrudin.
Ia mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi, baik di lingkungan keluarga, ruang publik, maupun di dunia digital. Banyak korban memilih bungkam karena rasa takut, malu, atau tekanan sosial, sehingga kasus kekerasan sering tidak terungkap.
Melalui UPT PPA, Pemkab Rembang menghadirkan sistem layanan satu pintu yang memudahkan korban mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial secara terpadu, termasuk proses pemulihan pascakejadian.
Fahrudin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rembang tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan.
“Melapor bukan membuka aib, tetapi langkah menyelamatkan masa depan korban. Mari bersama menjadi pelindung bagi perempuan dan anak di sekitar kita,” pungkasnya.


