News Pemdes Tegaldowo Menang Kasasi Lawan PT Semen Indonesia, Sengketa 9 Tanah Desa...

Pemdes Tegaldowo Menang Kasasi Lawan PT Semen Indonesia, Sengketa 9 Tanah Desa Resmi Tuntas

Rembang – Kabar kemenangan datang dari Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. Setelah melalui proses hukum panjang, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo akhirnya menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa sembilan bidang tanah desa melawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Putusan tersebut diterima Pemdes Tegaldowo pada Kamis malam (30/10/2025). Berdasarkan situs resmi e-Court Mahkamah Agung, perkara bernomor 538 K/TUN/2025 itu diputus dengan amar menolak kasasi PT Semen Indonesia, sekaligus menguatkan putusan di dua tingkat sebelumnya — PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., mengungkapkan rasa syukur mendalam atas hasil tersebut. Ia menyebut kemenangan ini sebagai buah perjuangan panjang dan kekompakan warga desa.

“Alhamdulillah, ini kemenangan untuk seluruh masyarakat Tegaldowo. Perjuangan panjang akhirnya berbuah manis. Semoga semua pihak bisa menghormati keputusan ini,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Kundari menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, dan berharap hubungan antara desa dan pihak perusahaan bisa kembali harmonis.

“Kami tetap patuh pada aturan. Harapan kami, setelah ini tidak ada lagi ketegangan dan semua bisa fokus pada pembangunan,” tegasnya.

Sengketa ini bermula ketika Pemdes Tegaldowo menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sembilan bidang tanah yang diakui sebagai aset desa. Langkah tersebut digugat PT Semen Indonesia melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang ke PTUN Semarang.

Berikut rangkuman proses hukumnya:

Tahap I (PTUN Semarang): Gugatan PT Semen Indonesia ditolak. Hakim menyatakan penerbitan SHP sah secara hukum.

Tahap II (PTTUN Surabaya): Upaya banding kembali ditolak.

Tahap III (Kasasi MA): Pada 29 Oktober 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi PT Semen Indonesia dan menguatkan seluruh putusan sebelumnya.

Kemenangan di tingkat kasasi ini menjadi akhir dari perjalanan hukum yang panjang dan melelahkan. Warga Tegaldowo menyambut hasil tersebut dengan sukacita, menganggapnya sebagai bentuk keadilan bagi desa yang gigih mempertahankan haknya.

“Ini kemenangan seluruh warga. Semoga membawa keberkahan dan membuat desa kami semakin maju,” ujar salah satu warga dengan penuh haru.

Kini, dengan putusan MA yang bersifat final dan mengikat, Pemdes Tegaldowo resmi menjadi pemegang sah atas sembilan tanah desa. Pemerintah desa berharap momentum ini menjadi titik balik untuk fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version