News Tegaldowo Siap Pertahankan Hak atas Jalan Desa: “Kami Tidak Akan Mundur”

Tegaldowo Siap Pertahankan Hak atas Jalan Desa: “Kami Tidak Akan Mundur”

Jalan desa tegal dowo

Rembang – Pemerintah Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, kembali menegaskan sikapnya terkait polemik yang mencuat akibat berhentinya operasional sebuah pabrik semen di wilayah tersebut. Dalam pernyataan resmi, Pemdes menyatakan bahwa persoalan utama bukan soal aktivitas pabrik, melainkan soal pengamanan jalan desa yang merupakan aset vital dan digunakan banyak pihak.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada komunikasi resmi maupun kedatangan perwakilan pabrik semen ke balai desa untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Sampai hari ini belum ada surat atau perwakilan dari semen yang datang ke balai desa. Aturannya jelas, semua pihak harus tunduk. Jangan mengalihkan isu dari pokok permasalahan. Ini masalah lama. Bahkan ada jalan desa yang hilang dan sudah diproses di kepolisian,” tegas Kundari.

Jalan desa yang dimaksud bukan hanya digunakan oleh satu perusahaan saja, melainkan juga menjadi jalur penting bagi lebih dari 10 IUP batu gamping, masyarakat antar desa dan kabupaten, serta para petani. Karena itu, Pemdes menilai jalan tersebut adalah fasilitas umum yang wajib diamankan dan dijaga fungsinya untuk kepentingan bersama.

“Sebelas tahun pabrik berdiri, tapi masalah lama tidak pernah diselesaikan. Justru desa yang digugat. Kami hanya menjalankan aturan dan fungsi pengamanan aset desa sesuai dengan regulasi Kabupaten Rembang,” imbuhnya.

Isu yang menyebutkan bahwa Pemdes Tegaldowo meminta dana kompensasi Rp1,5 miliar per tahun juga dibantah keras. Kundari menyebut isu tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan merugikan nama baik desa.

“Tidak ada permintaan uang seperti itu dari desa. Bahkan pada 2020 ada kesepakatan resmi antara desa, Sekda, dan OPD terkait bahwa jalan desa yang hilang akan dikembalikan fungsinya atau diganti. Namun sampai hari ini tidak ada realisasi. Justru pernah ada tawaran dari pihak semen melalui Abdul Manan senilai Rp2 miliar, tapi seluruh perangkat desa dan Ketua BPD sepakat menolak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemdes menegaskan akan mempertahankan sertifikat hak pakai jalan desa jika ada upaya hukum untuk membatalkannya. Mereka siap mengambil langkah hukum demi menjaga aset desa dari pihak-pihak yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

“Kami akan mempertahankan aset desa dengan segala cara. Jalan ini harus tetap menjadi milik desa dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” pungkas Kundari.

Dengan pernyataan ini, Pemerintah Desa Tegaldowo berharap semua pihak kembali melihat persoalan secara jernih bahwa keberadaan infrastruktur desa bukan untuk kepentingan segelintir pihak, melainkan untuk mendukung aktivitas warga secara luas. (aji)

Exit mobile version