Seorang Ibu Rumah Tangga di Pati Diamankan, Ternyata Bawa Sabu 0,75 Gram Bukan 5 Kg

 

Pati – Seorang ibu rumah tangga berinisial NAI (35), warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Pati, diamankan polisi karena diduga mengedarkan sabu. Kasus ini mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati melakukan penggerebekan di rumahnya pada Sabtu (26/7/2025) sore.

Awalnya, beredar kabar simpang siur bahwa pelaku kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram. Namun, informasi itu dibantah oleh pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, jumlah sabu yang ditemukan hanya 0,75 gram.

“Barang bukti ini termasuk sabu siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono.

NAI diamankan sekitar pukul 16.00 WIB saat hendak masuk ke dalam rumah. Polisi sebelumnya telah mendapat laporan masyarakat bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu. Satu disimpan dalam plastik klip yang dibungkus isolasi merah, dan satu lagi dalam potongan sedotan hitam. Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari SG, seorang pria yang disebut sebagai kekasihnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” jelas Kompol Agus.

SG diduga memberikan instruksi kepada NAI untuk mengambil sabu yang telah disembunyikan di area makam Desa Kembang.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan pengungkapan ini. “Saya nggak nyangka dia pakai sabu. Selama ini kelihatan biasa saja, pendiam dan rumahnya sepi,” ujar Sukawi (62), salah satu saksi mata saat penggeledahan.

Sementara itu, warga lain bernama Mardji (57) mengaku sempat mencurigai aktivitas NAI. “Kami sudah lama curiga, tapi baru kali ini terbukti. Semoga ini jadi pelajaran bagi warga lainnya,” tuturnya.

Trending :   Polresta Pati Siaga Jelang Sidang Paripurna Hak Angket DPRD

Polisi menyatakan bahwa pengamanan terhadap NAI dilakukan sesuai prosedur, dengan disaksikan dua warga dan satu anggota Polri. Usai interogasi awal, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Pati.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan di atas pelaku,” tegas Kompol Agus.

NAI kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Kompol Agus juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melawan peredaran narkoba. “Kami sangat terbantu dengan informasi dari warga. Bersama, mari perangi narkoba demi generasi muda,” pungkasnya.

Related Articles

spot_img

TRENDING